Jual beli properti adalah langkah besar yang memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai biaya yang harus dikeluarkan, baik oleh penjual maupun pembeli. Dalam artikel ini, kami akan membahas rincian biaya untuk transaksi tanah, rumah, apartemen, dan ruko, termasuk berbagai jenis kepemilikan dan tahapan transaksi seperti PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), AJB (Akta Jual Beli), SHM (Sertifikat Hak Milik), HGB (Hak Guna Bangunan), HPL (Hak Pengelolaan), serta surat girik.

1. Biaya dalam Jual Beli Tanah
- Untuk Pembeli:
- Biaya Notaris/PPAT: Rp5 – 10 juta (tergantung harga tanah)
- Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): 5% dari NJOP atau harga transaksi
- Biaya pengecekan sertifikat tanah: Rp200.000 – Rp1 juta
- Biaya balik nama sertifikat: Rp750.000 – Rp2 juta
- Untuk Penjual:
- Pajak Penghasilan (PPh): 2,5% dari harga transaksi
- Biaya sertifikat (jika masih girik): Rp5 – 10 juta untuk peningkatan ke SHM
2. Biaya dalam Jual Beli Rumah
- Untuk Pembeli:
- Biaya Notaris/PPAT: Rp5 – 15 juta
- Biaya BPHTB: 5% dari harga transaksi
- Biaya balik nama sertifikat: Rp1 – 3 juta
- Untuk Penjual:
- Pajak Penghasilan (PPh): 2,5% dari harga transaksi
- Biaya peningkatan hak jika dari HGB ke SHM: Rp5 – 20 juta
3. Biaya dalam Jual Beli Ruko
- Untuk Pembeli:
- Biaya Notaris/PPAT: Rp10 – 20 juta
- Biaya BPHTB: 5% dari harga transaksi
- Biaya balik nama sertifikat: Rp2 – 5 juta
- Untuk Penjual:
- Pajak Penghasilan (PPh): 2,5% dari harga transaksi
- Biaya peningkatan sertifikat (jika dari HGB ke SHM): Rp10 – 25 juta
4. Biaya dalam Jual Beli Apartemen
- Untuk Pembeli:
- Biaya Notaris/PPAT: Rp5 – 10 juta
- Biaya BPHTB: 5% dari harga transaksi
- Biaya balik nama sertifikat: Rp1 – 3 juta
- Untuk Penjual:
- Pajak Penghasilan (PPh): 2,5% dari harga transaksi
- Biaya peralihan Hak Guna Bangunan (jika perlu): Rp5 – 15 juta
Jenis Kepemilikan Properti dan Implikasinya
- PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Belum Siap AJB
- Biasanya digunakan saat properti belum selesai dibangun
- Biaya administrasi bisa mencapai Rp2 – 5 juta
- PPJB Siap AJB
- Properti sudah siap dan bisa langsung balik nama
- Biaya AJB sekitar Rp5 – 15 juta
- SHM (Sertifikat Hak Milik)
- Kepemilikan penuh atas tanah
- Tidak ada biaya tambahan kecuali balik nama
- HGB (Hak Guna Bangunan)
- Harus diperpanjang setiap 20-30 tahun
- Biaya perpanjangan sekitar Rp10 – 30 juta
- HPL (Hak Pengelolaan)
- Biasanya milik pemerintah
- Biaya sewa atau konversi ke HGB bervariasi
- Surat Girik
- Harus ditingkatkan ke SHM/HGB agar memiliki kekuatan hukum
- Biaya peningkatan sekitar Rp10 – 30 juta
Jual beli properti memerlukan perencanaan yang matang, terutama dalam hal biaya yang harus dikeluarkan oleh kedua belah pihak. Pastikan Anda memahami setiap prosesnya agar transaksi berjalan lancar.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam memahami proses dan biaya jual beli properti. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau agen properti terpercaya.
Selamat berinvestasi dan menemukan properti impian Anda!
Leave a Reply